Jumat, 05 November 2010

Antara Misran dan Rabiah

Dalam satu sesi seminar keperawatan di Malang tentang "Peningkatan Profesionlisme Perawat" disampaikan oleh pembicara dari PPNI Pusat Ibu Dewi Irawati, MA, PhD tentang dua sosok perawat. Sosok pertama adalah Misran dan kedua adalah Rabiah yang dikenal dengan Suster Apung. Kedua-duanya adalah perawat. Kedua-duanya adalah anak bangsa yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di tempat terpencil dan sulit dijangkau. Namun apa yang terjadi dengan keduanya?

Misran adalah Seorang mantri desa sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dipidana 3 bulan penjara karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Sedangkan Rabiah adalah pemenang kompetisi film dokumenter eagle awards karena dedikasinya sebagai seorang perawat yang memberikan layanan kesehatan di tempat terpencil. Sebagai perawat di daerah terpencil dipastikan keduanya melakukan praktek yang hampir sama. Namun seorang dipidana dan seorang mendapatkan penghargaan. (Kalau ingin lebih jauh mengetahui kedua kasus diatas silahkan browse di internet dengan tag misran atau suster apung. Sudah banyak berita atau artikel yang menulis tentang keduannya. Karena memang beritanya sudah lumayan lama).

Kedua contoh di atas memperlihatkan bagaimana profesi perawat masih belum eksis. Namun di sisi lain, dapat dikatakan bahwa pemerintah gagal menerapkan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dimana pelayanan dokter atau kefarmasian tidak dapat dipenuhi terutama di daerah-daerah terpencil. Seharusnya dengan adanya UU tersebut, kebutuhan tenaga dokter dan farmasi dipenuhi terutama di daerah-daerah terpencil sehingga tidak memungkinkan terjadi pelanggaran akibat dari kurangnya kedua tenaga tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar