Minggu, 17 Oktober 2010

RUU Keperawatan Dibuang dari Prolegnas 2010

Fraksi PKS menyayangkan tidak masuknya RUU Keperawatan didalam Program Legislasi Nasional 2010. Demikian salah satu pendapat anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar saat sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/10).

“Sungguh aneh dan janggal bila Baleg DPR RI menerima bergitu saja usulan pimpinan Komisi IX DPR RI yang meminta bahwa RUU Keperawatan untuk diganti dengan RUU Tenaga Medis,” ungkap Ansory Siregar.

Ansory memaparkan ada kejanggalan pada proses pengajuan, Kejanggalan pertama, Berdasarkan surat pimpinan Komisi IX ke Badan Legislatif dengan nomor surat: 07/KOM.IX/MP.I/VIII/2010 tanggal 30 agustus 2010, yang isinya sebagai berikut: berdasar hasil keputusan rapat komisi IX DPR RI tgl 25 agustus 2010, telah disepakati RUU tentang Tenaga kesehatan dan RUU tentang perubahan atas UU no.39 thn 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri akan dibahas pada tahun sidang 2010 – 2011, dan menjadi RUU prioritas pada tahun 2010.

”Kenapa RUU Keperawatan tidak masuk dalam Prolegnas 2010? Padahal RUU keperawatan sejak 2009 & 2010 sudah menjadi prioritas Prolegnas dan belum dibahas oleh DPR RI dan menjadi hutang DPR RI pada masyarakat. Kenapa tiba-tiba RUU Tentang Tenaga Kesehatan (nakes) menjadi begitu penting?” tanya Ansory.

Kejanggalan kedua, surat balasan dari Baleg DPR RI bernomor 108/Baleg/DPR RI/IX/2010, tanggal 23 September 2010, Baleg menyetujui RUU Tenaga Kesehatan menjadi prioritas prolegnas 2010 dengan menggeser RUU keperawatan. Namun di surat yang sama, Baleg meminta RUU perubahan atas UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri menjadi garapan Baleg DPR dan bukan menjadi garapan komisi IX DPR RI. ”Anda bayangkan sungguh aneh sekali mereka-mereka ini,” ungkap ansory.

Menurut Anggota DPR asal Sumut II ini, Baleg dan Pimpinan Komisi IX memperebutkan RUU tentang perubahan atas UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri.

Kejanggalan ketiga, lanjut Ansory, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM pada 29 september 2010 telah memutuskan penggantian 3 RUU dalam daftar Program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2010. Pada saat itulah, RUU keperawatan yang masuk dalam No urut 18 dalam Prolegnas 2010 di ”Gusur”oleh RUU Tenaga Kesehatan.

”Tindakan Baleg kurang tepat dan tidak dapat dibenarkan, ada indikasi permainan dibelakang oleh oknum. Jelas ini melecehkan hak inisiatif anggota DPR RI, karena RUU keperawatan merupakan RUU hak inisiatif anggota DPR RI sejak periode yang lalu. Atas dasar apa Baleg bersikap demikian? Kenapa tidak terlebih dahulu dibahas dengan anggota komisi IX?” ungkap ansory dengan geram.
”Melalui rapat paripurna DPR RI, saya ungkap hal ini ke pimpinan dan meminta pimpinan untuk tidak mensahkan usulan Baleg tersebut, demi keadilan bagi masyarakat luas,” pungkas Ansory.

Sumber : DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar